Pemprov Lampung Terima Kunjungan BULD DPD RI, Bahas Penguatan Kualitas Regulasi Daerah

INFOBDL --- Pemerintah Provinsi Lampung menerima kunjungan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI untuk membahas evaluasi dan penguatan regulasi daerah, Kamis, 20 November 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

Dalam pembukaan, Wagub menyatakan kemitraan pusat–daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah. Kunjungan BULD, menurut Wagub, bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi benar-benar implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat Lampung.

Wagub menyinggung tantangan legislasi yang dihadapi daerah, mulai dari harmonisasi aturan dengan kebijakan nasional hingga kapasitas perancang regulasi yang belum merata. Kondisi tersebut menuntut penyusunan perda yang lebih cermat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Wagub juga menyoroti belum terintegrasinya basis data daerah, yang berimbas pada kualitas naskah akademik dan analisis kebijakan. Pemerintah Provinsi Lampung kini memperkuat sistem data untuk memastikan penyusunan regulasi lebih berbasis bukti.

Dalam aspek fiskal, Wagub memaparkan ruang anggaran yang masih terbatas. Lampung sempat menghadapi defisit sebesar Rp1,8 triliun dan memiliki proyeksi APBD sekitar Rp7,6 triliun pada 2026. Kondisi itu membuat pemerintah harus menghasilkan regulasi yang realistis dan menghindari kebijakan populis yang membebani kas daerah.

Meski demikian, Lampung mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera pada triwulan I 2025 dan tetap berada di posisi tiga besar pada triwulan berikutnya. Capaian tersebut, kata Wagub, menjadi bukti bahwa arah kebijakan daerah berada di jalur yang tepat.

Dari pihak BULD DPD RI, sambutan disampaikan Ahmad Bastian. Ia menilai Lampung sebagai daerah strategis dengan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, ditopang pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,04 persen. Karena itu, kualitas regulasi daerah dinilai sangat menentukan arah pembangunan.

Bastian juga menyoroti beberapa persoalan legislasi di daerah, seperti disharmonisasi aturan, minimnya SDM perancang, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta kualitas naskah akademik yang belum merata. Kunjungan BULD bertujuan menggali persoalan tersebut secara menyeluruh untuk merumuskan rekomendasi strategis yang dapat memperkuat regulasi daerah.

Setelah sambutan, kegiatan berlanjut dengan diskusi teknis yang dipimpin Pimpinan BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow. Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Yudi Al Fadri memaparkan sejumlah masalah implementasi perda, sementara Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal menekankan perlunya penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses regulasi.

Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri turut memberikan pendampingan normatif dan prosedural. Forum ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi hambatan serta merumuskan langkah perbaikan sistemik dalam pembentukan perda.

Kunjungan BULD berlangsung di dua lokasi: Kantor Pemerintah Provinsi Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Di kedua lokasi tersebut, BULD berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi regulasi daerah.

Menutup kegiatan, Wagub menyampaikan bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat. Pendampingan berkelanjutan, kata Wagub, diperlukan agar setiap perda tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Lampung.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda