Wagub Lampung Sidak Pasar Jelang Lebaran, Tarik Makanan Kaleng Rusak dan Tak Berizin

BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin inspeksi mendadak (sidak) gabungan di dua pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (4/3/2026). Langkah strategis ini dieksekusi guna memastikan ketersediaan pasokan dan keamanan pangan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Inspeksi ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mengendalikan laju inflasi daerah selama bulan suci Ramadan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah mewajibkan sinergi pengawasan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Peninjauan lapangan tersebut menyasar Pasar Tradisional Kangkung di Telukbetung Selatan dan ritel modern Chandra Department Store di Tanjungkarang Timur. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga dan stok bahan pokok secara umum masih dalam kondisi aman serta terkendali.

"Alhamdulillah di ritel tradisional dan modern kita temukan harga relatif stabil. Ada beberapa komoditas seperti cabai rawit dan beras medium yang sedikit naik, namun pasokannya dipastikan cukup sampai menjelang hari raya," ujar Wagub Jihan di sela-sela peninjauan.

Selain menekan gejolak harga, fokus pemerintah daerah adalah menjamin mutu pangan melalui tes cepat (rapid test) di lokasi. Seluruh sampel makanan segar, mulai dari sayuran, daging, hingga ikan, dinyatakan aman dan bebas dari bahan pengawet berbahaya seperti formalin.

Kendati bahan pangan segar tergolong aman, tim gabungan justru menemukan pelanggaran pada sejumlah produk olahan di ritel modern. Petugas mendapati produk makanan beku (frozen food) yang belum mengantongi izin edar resmi BPOM maupun nomor PIRT.

Di samping itu, ditemukan pula sejumlah produk dengan kondisi fisik yang tidak layak jual. Kemasan makanan kaleng yang penyok dan karton susu yang rusak masih terpajang di rak penjualan ritel tersebut.

Merespons temuan ini, Wagub Jihan mengambil keputusan tegas dengan menginstruksikan manajemen ritel untuk segera menarik produk bermasalah. "Kita minta pihak ritel modern untuk menarik dan meretur dulu barang yang belum ada izin edar atau kemasannya rusak. Produk kaleng yang penyok tidak diperbolehkan untuk diedarkan," tegasnya.

Kebijakan sidak dan tindakan penarikan langsung ini memberikan dampak positif terhadap perlindungan konsumen di Provinsi Lampung. Masyarakat kini dapat berbelanja kebutuhan Lebaran dengan rasa aman tanpa khawatir terpapar risiko kesehatan dari produk yang tidak terjamin mutunya.

Lebih jauh, intervensi pemerintah dalam memastikan ketersediaan pasokan yang aman dan terjangkau ini efektif menjaga daya beli masyarakat. Kestabilan harga pangan di pasaran pada akhirnya akan bermuara pada terkendalinya inflasi daerah secara optimal selama periode hari raya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda